Jejak-kriminal.com-Garut 20 Juli 2025 Unit Reskrim bersama Anggota Siaga Mako Polsek Samarang melaksanakan operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Samarang, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H. menginstruksikan pelaksanaan kegiatan operasi (OPS) tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus sebagai juru parkir. Keduanya adalah Dedi (38), seorang buruh asal Kampung Cicau Balimbing, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, dan Dirga (32), warga Kampung Pajagan, Desa Samarang, Kecamatan Samarang.
“Kedua terduga pelaku langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Operasi ini juga menargetkan praktik pungutan liar yang dilakukan dengan modus kencleng (menyodorkan wadah untuk meminta uang secara tidak resmi).
Anggota Polsek Samarang menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala. Jika terdapat perkembangan lebih lanjut, pihaknya akan segera memberikan laporan lanjutan.” Pungkas
Hilman Nugraha.
